Petunjuk Teknis Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025




madrosatuna.id | Ijazah merupakan dokumen negara yang sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar atau telah lulus mengikuti pendidikan, baik formal maupun nonformal pada suatu jenjang pendidikan. Oleh karena itu, kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan. Untuk menerbitkan Ijazah, satuan pendidikan pada madrasah harus memiliki prinsip:1) kehati-hatian, yaitu untuk menjaga keaslian Ijazah agar tidak mudah dipalsukan; 2) akurasi, yaitu untuk memastikan ketepatan data dan informasi yang tercantum di dalam Ijazah; dan 3) legalitas, yaitu untuk memastikan proses penerbitan Ijazah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Ijazah Raudhatul Athfal (RA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada RA dan dinyatakan tamat belajar dari satuan pendidikan RA. Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MI dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MI. Ijazah Madrasah Tsanawiyah (MTs) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MTs dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MTs. Ijazah Madrasah Aliyah (MA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MA dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MA. Ijazah Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MAK dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MAK.

Tujuan Petunjuk Teknis ini dibuat dengan tujuan sebagai pedoman bagi madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penerbitan Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025, agar terhindar dari kesalahan dalam penerbitan Ijazah Madrasah.

Ruang Lingkup Petunjuk Teknis ini memuat petunjuk penerbitan Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025

Sasaran Sasaran petunjuk teknis ini adalah satuan pendidikan Madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penerbitan Ijazah Madrasah.

Pengertian Umum 
  1. Ijazah Madrasah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah tamat belajar atau lulus dari Madrasah.
  2. Transkrip Nilai adalah dokumen yang memuat informasi tentang mata pelajaran dan nilai yang diperoleh peserta didik selama menempuh pendidikan di madrasah. 
  3. Blangko Ijazah adalah format yang dicetak resmi oleh pemerintah yang akan digunakan sebagai ijazah.
  4. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu.
  5. Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama islam yang mencakup Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
  6. Direktur Jenderal adalah pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan dan perumusan kebijakan di Bidang Pendidikan Islam. 
  7. Direktorat Jenderal adalah unsur pelaksana pada kementerian atau lembaga negara yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan di bidang Pendidikan Islam.
  8. Menteri adalah pejabat yang bertanggungjawab menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
  9. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang agama.
  10. Penomoran ijazah Nasional yang selanjutnya disingkat PIN adalah sistem penomoran Ijazah yang diberlakukan secara nasional dengan menggunakan format penomoran tertentu dan dikeluarkan oleh kementerian yang bidang tugasnya pendidikan cq. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. 
  11. PDUM adalah Pangkalan Data untuk menerbitkan ijazah dan menginput nilai Ijazah.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama